Para reformais
sering menganggap rezim orde baru sebagai rezim represif yang mengekang
kebebasan berpendapat, Stereotype tersebut tidak pernah berubah hingga saat ini.
Hampir semua masyarkat sepakat akan represifnya orde baru. Mungkin hanya
segelintir orang terutama para orang-orang yang telah tua yang menganggap bahwa
rezim orde baru adalah rezim yang baik dan merakyat. Tidak banyak yang
menganggap bahwa rezim orde baru sebagai rezim moralis yang menjunjung tinggi
kultur budaya ketimuran.
Orde baru
mengimplementasikan tatanan moralisnya pada sistem pendidikan nasional dalam mata
pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Orde baru meyakini bahwa dengan
menanamkan pendidikan moral akan mengarahkan bangsa Indonesia yang sesuai
dengan ideologi Pancasila. Penerapan Pendidikan Moral Pancasila dimulai dari
dari akar rumput yaitu dari pendidikan tingkat dasar hingga ke perguruan
tinggi, dimana mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila merupakan mata
pelajaran wajib.
Pendidikan Moral
Pancasila diatur melalui ketetapan MPR No. IV 1973 (tentang GBHN). Secara garis
besar inti dari ketetapan tersebut berbunyi, bahwa setiap warga Negara wajib mendapatkan
materi Pendidikan Moral Pancasila bernama P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila). Sedang di sekolah melalui Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Pendidikan Moral Pancasila diatur dalam kurikulum 1975. Landasan dari
pembentukan kurikulum 1975 berdasarkan pada TAP MPR 1973 yang kemudian
mengalami penyempurnaan pada 1978 dan 1983.
Pemberlakuan PMP
(Pendidikan moral Pancasila) melalui P4 (Pedomman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
nyatanya telah berhasil sebagai langkah awal menyatukan keanekaragaman
masyarakat yang multikultur. Sebagai doktrin tunggal PMP menjadi pengikat
masyarakat untuk mencintai Indonesia lebih dari ikatan primordial yang telah
terjalin dalam sebagaian besar masyarakat Indonesia. Seperti yang telah di
ketahui bersama, mayoritas masyarakat Indonesia sangat terikat dengan suku,
ras, agama dan etnis mereka.
Setelah kejatuhan
orde baru pada 1998, Pendidikan Moral Pancasila serta Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila di hapuskan. Para reformis menggangap baik itu PMP ataupaun
P4 merupakan Produk orde baru yang tidak harus dipertahankan. Pengetahuan umum
masyrakat saat ini PMP serta P4 tidak lebih dari kedok untuk menutupi
Kebobrokan orde baru dalam menjalankan pemerintahan. Kebobrokan yang dimaksud
adalah besar dan masifnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta praktek
oligarki kekuasaan di tengah sistem demokrasi pancasila.
Terlepas dari stereotype
buruk yang melekat rezim orde baru. Harus diakui bahwa PMP serta P4 berhasil
menjadi doktrin yang menyatukan masyarakat Indonesia dalam bingkai kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jika dilihat dari sisi negatifnya saja orde
baru tikdak akan terlihat baik apalagi bagi para reformis yang telah
menjatuhkan orde baru.
Akan ada selalu
anggapan seperti pemberlakukan PMP serta P4 hanya sebagai alat untuk
mengarahkan rakyat pada satu doktrin tunggal sesuai dengan kehendak orde baru. Serta
P4 hanya mematikan daya krtis rakyat terhadap ideology lain yang ada di
berbagai dunia. Namun yang perlu diketahui setiap zaman beserta kepemimpinanya akan
ada sisi negatifnya, bukan berarti tidak ada sisi positif. Akan selalu ada sisi
positif disetiap rezim yang berkuasa, tinggal bagaimana masyarakat mengambil
sisi tersebut. Suatu zaman akan selalu memberikan pengalaman yang berarti bagi
mereka yang mau belajar dari kejadian masa lalu yang telah berlalu.
Note: negatif bisa menjadi positif, positif bisa
menjadi negatif, semua bergantung pada prespektif manusia dalam menilai
Daftar Pustaka:
No comments:
Post a Comment